Sejarah JDIH
Pembentukan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis merupakan salah satu
rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum
Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan
Hukum. Hasil seminar menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum
nasional masih sangat lemah karena belum mampu menyediakan dokumen dan
informasi hukum serta sistem temu kembali dengan cepat dan tepat pada saat
dibutuhan.
Hasil lain dari Seminar Hukum
Nasional III Tahun 1974, ditemukan faktor penyebab lemahnya dukungan
dokumentasi hukum antara lain adalah:
1. Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi
pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;
2. Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya
dikelola dengan baik dalam suatu sistem;
3. Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;
4. Kurangnya perhatian terhadap keberadaan dokumentasi
dan perpustakaan hukum.
Seminar juga merekomendasikan:
1. Membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
2. Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi.
3. Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu
dilakukan:
a. mempermudah pencarian dan penemuan kembali
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya;
b. untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua
informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu
disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta
menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi.
Pada tahun 1978 dilaksanakan
Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum” di Jakarta, yang salah satu hasilnya adalah menunjuk BPHN
sebagai Pusat Jaringan dan diberi tugas sebagai penyelenggara latihan pembinaan
tenaga, tempat konsultasi, penelitian dan pengembangan sistem jaringan, serta
koordinator kegiatan unit-unit jaringan dalam rangka pengembangan jaringan.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pusat JDIH,
pada tahun 1988 BPHN mengeluarkan pedoman pengelolaaan dokumen hukum yang
diberi nama ”Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” yang terdiri
dari V modul yaitu:
1. Modul I: Pedoman Prosedur Kerja Pusat Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
2. Modul II: Pedoman Pengumpulan Bahan (Kegiatan
Prakatalogan).
3. Modul III: Pedoman Pengolahan Sub-Modul IIIA:
Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka dan Pascakatalogan (berdasarkan
UDC); Sub-Modul IIIB: Pedoman Teknis Pengkatalogan Peraturan
Perundang-undangan; Sub-Modul IIIC: Pedoman Teknis Pengkatalogan Bahan Pustaka
dan Pascakatalogan (berdasarkan DDC).
4. Modul IV: Pedoman Pelayaan Informasi;
5. Modul V: Sarana Kerja Unit Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum.
Pada Tahun 1999 terbit Kebijakan Nasional terkait
pelaksanaan JDIHN, yaitu Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam Lembaran Negara No.
135. Kemudian dalam upaya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi maka Keputusan Presiden tersebut
direvitalisasi dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang salah satu
tugasnya adalah melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota
JDIHN yang terdiri dari:
1. Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada:
a. Kementerian Negara;
b. Sekretariat Lembaga Negara;
c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
d. Pemerintah Provinsi;
e. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
f. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta;
3. Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan
dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri.
Selain itu, amanat pada Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah
dan institusi lainnya;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Untuk menyesuaikan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pusat JDIHN dan
dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan
Informasi Hukum, yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum,
ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan oleh Anggota JDIHN.
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum meliputi:
1. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan
Perundang-undangan;
2. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum;
3. Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Sejarah pembentukan JDIHN di atas menunjukkan
betapa pentingnya kerjasama pengelolaan dokumen dan informasi hukum untuk
mempercepat pembangunan hukum nasional yang berkualitas. Oleh karena itu, untuk
membangun akses informasi hukum yang terintegrasi, secara nasional semua
Anggota JDIHN wajib mengelola dokumen dan informasi hukum yang ada dalam
kewenangannya dengan menggunakan modul/standar yang ada dan meningkatkan
akselerasinya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan
komunikasi.
Penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi ini disamping untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dimaksudkan juga untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi
dan informasi hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu
jaringan nasional, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan
terintegrasi sehingga dapat dihasilkan dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap, akurat, mudah, dan cepat agar dapat menjawab tuntutan masyarakat akan
kebutuhan informasi hukum, sebagai tekad untuk mewujudkan ketatapemerintahan
yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.