Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Created by : Admin | 8032 | 2712| Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
| Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Wali Kota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun |
| T.E.U Badan/Pengarang | : | Madiun, Wali Kota |
| Nomor Peraturan | : | 15 |
| Tahun Terbit | : | 2017 |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERWAL |
| Tempat Penetapan | : | Kota Madiun |
| Tanggal Penetapan | : | 24 Juli 2017 |
| Tanggal Pengundangan | : | 24 Juli 2017 |
| Subjek | : | BIAYA PERJALANAN DINAS |
| Sumber | : | BD Kota Madiun 2017 (15/G) : 53 Halaman |
| Status Peraturan | : | Tidak Berlaku |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
| Penandatangan | : | SUGENG RISMIYANTO |
| Urusan Pemerintahan | : | Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian |
File Peraturan (Versi Indonesia)
Dokumen belum tersedia
Regulation File (English Version)
Dokumen belum tersedia
Keterangan Peraturan
Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai besaran biaya/honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
- Dicabut oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Blud dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
- Diubah oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Terkait
Peraturan Pelaksana
Dokumen Terkait

