Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Wali Kota

Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Created by : Admin | 8032 | 2712
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Wali Kota
Judul : Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
T.E.U Badan/Pengarang : Madiun, Wali Kota
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2017
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERWAL
Tempat Penetapan : Kota Madiun
Tanggal Penetapan : 24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan : 24 Juli 2017
Subjek : BIAYA PERJALANAN DINAS
Sumber : BD Kota Madiun 2017 (15/G) : 53 Halaman
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf
Penandatangan : SUGENG RISMIYANTO
Urusan Pemerintahan : Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen belum tersedia

Regulation File (English Version)

Dokumen belum tersedia

Keterangan Peraturan

Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai besaran biaya/honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017

  1. Dicabut oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Blud dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
  2. Diubah oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  3. Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Peraturan Terkait

Peraturan Pelaksana

Dokumen Terkait

WhatsApp Chat via WhatsApp