Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Keputusan Wali Kota Madiun

Keputusan Walikota Madiun Nomor : 974-401.110/20/2011 tentang Izin Menggunakan Tempat Berjualan Di Pasar Srijaya Baru Kota Madiun An. Sumini.

Created by : Admin | 254 | 0
Jenis Peraturan : Keputusan Wali Kota Madiun
Nomor : 20
Tahun : 2011
Judul : Keputusan Walikota Madiun Nomor : 974-401.110/20/2011 tentang Izin Menggunakan Tempat Berjualan Di Pasar Srijaya Baru Kota Madiun An. Sumini.
T.E.U Badan : Kota Madiun
Singkatan Jenis : KEPWAL
Kabupaten / Kota : Kota Madiun
SKPD Pemrakarsa : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Status Peraturan : Berlaku
Keterangan Status Peraturan :
Cetakan Edisi :
Tempat Terbit : Madiun
Penerbit :
Tanggal Penetapan : 2011-04-30
Sumber :
Subjek : IZIN MENGGUNAKAN TEMPAT BERJUALAN DI PASAR SRIJAYA BARU KOTA MADIUN AN. SUMINI.
Deskripsi Fisik : 5 halaman
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen ini termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi Admin JDIH Kota Madiun pada nomor/alamat yang tertera dalam Menu Kontak.

Keterangan