Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Daerah Kota Madiun

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan Pajak Daerah

Created by : Admin | 314 | 536
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor : 8
Tahun : 1998
Judul : Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan Pajak Daerah
T.E.U Badan : Kota Madiun
Singkatan Jenis : PERDA
Kabupaten / Kota : Kota Madiun
SKPD Pemrakarsa :
Status Peraturan : Mencabut
Keterangan Status Peraturan : Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 14 Tahun 1955 tentang Memungut Pajak Atas Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pajak Radio, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pajak Bangsa Asing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1982 tentang pungutan dan Penagihan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pajak Anjing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pajak Potong Hewan, dengan segala perubahannya.
Cetakan Edisi :
Tempat Terbit : Madiun
Penerbit :
Tanggal Penetapan : 1998-05-23
Sumber :
Subjek : PENCABUTAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Fisik : 38 halaman
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun

File Peraturan (Versi Indonesia)

Download file (37.1 KB)

Regulation File (English Version)

Keterangan

Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 14 Tahun 1955 tentang Memungut Pajak Atas Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pajak Radio, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pajak Bangsa Asing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1982 tentang pungutan dan Penagihan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pajak Anjing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pajak Potong Hewan, dengan segala perubahannya.