Peraturan Wali Kota
Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
Created by : Admin | 551 | 378Metadata
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 26 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Wali Kota |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERWAL |
Tempat Penetapan | : | Kota Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Pengundangan | : | 20166-10-03 |
Sumber | : | BD Kota Madiun 2016 (26/G) : 48 Halaman |
Subjek | : | |
Status Peraturan | : | Diubah |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Diubah Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2015 tentang Honorarium Bagi Tenaga Honorer Daerah Dan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun
- Diubah oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
- Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun