Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Wali Kota

Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017

Created by : Admin | 552 | 378
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
T.E.U Badan/Pengarang : Kota Madiun
Nomor Peraturan : 26
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Wali Kota
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERWAL
Tempat Penetapan : Kota Madiun
Tanggal Penetapan : 3 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan : 20166-10-03
Sumber : BD Kota Madiun 2016 (26/G) : 48 Halaman
Subjek :
Status Peraturan : Diubah
Penandatangan : Wali Kota Madiun
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf

File Peraturan (Versi Indonesia)

File 2016pw3536026.pdf (46.17 MB)

Regulation File (English Version)

Keterangan

Diubah Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2015 tentang Honorarium Bagi Tenaga Honorer Daerah Dan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun

  1. Diubah oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
  2. Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun