Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Keputusan Wali Kota Madiun

Keputusan Walikota Madiun Nomor : 814-401.205/351/2015 tentang Penugasan Kembali Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Pemerintah Kota Madiun

Created by : Admin | 117 | 0
Jenis Peraturan : Keputusan Wali Kota Madiun
Nomor : 351
Tahun : 2015
Judul : Keputusan Walikota Madiun Nomor : 814-401.205/351/2015 tentang Penugasan Kembali Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Daerah Pada Pemerintah Kota Madiun
T.E.U Badan : Kota Madiun
Singkatan Jenis : KEPWAL
Kabupaten / Kota : Kota Madiun
SKPD Pemrakarsa : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan : Berlaku
Keterangan Status Peraturan :
Cetakan Edisi :
Tempat Terbit : Madiun
Penerbit :
Tanggal Penetapan : 2015-03-31
Sumber :
Subjek : PENUGASAN KEMBALI DOKTER SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA MADIUN
Deskripsi Fisik : halaman
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen ini termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi Admin JDIH Kota Madiun pada nomor/alamat yang tertera dalam Menu Kontak.

Keterangan