Peraturan Wali Kota
Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Created by : Admin | 528 | 450Metadata
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 9 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Wali Kota |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERWAL |
Tempat Penetapan | : | Kota Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 17 Mei 2018 |
Tanggal Pengundangan | : | 2018-05-17 |
Sumber | : | BD Kota Madiun 2018 (9/G) : 12 Halaman |
Subjek | : | |
Status Peraturan | : | Dicabut |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2021; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Dicabut oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Diubah oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun