Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pencabutan dan Pencabutan Sebagian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun tentang Retribusi Daerah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Created by : Admin | 482 | 997Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pencabutan dan Pencabutan Sebagian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun tentang Retribusi Daerah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 9 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERDA |
Tempat Penetapan | : | Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 23 Mei 1998 |
Tanggal Pengundangan | : | 1998-09-21 |
Sumber | : | LD Kota Madiun 1998 (1/B) : 43 Halaman |
TLD KOTA MADIUN 1998 | ||
Subjek | : | PENCABUTAN DAN PENCABUTAN SEBAGIAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MADIUN TENTANG RETRIBUSI DAERAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
Status Peraturan | : | Mencabut |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Bidang Hukum |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 5 Tahun 1972 tentang Bea Pengawasan Terhadap Penjualan dan Pengedaran Susu Sapi, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penertiban Kendaraan Becak, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 18 Tahun 1981 tentang Pengadaan Penertiban dan Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nomor Jalan, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1979 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 5 Tahun 1985 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Surat Keterangan Kenal Lahir, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 3 Tahun 1981 tentang Izin Mendirikan Tempat Permainan Bola Sodok (Billyard) dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 7 Tahun 1986 tentang Izin Dispensasi Kelas Jalan, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pengadaan Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemungutan Uang Legas, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 13 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Peron di Terminal Angkutan Penumpang Umum, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pemberian Cap “S” Terhadap Ternak Besar Betina Bertanduk Tidak Produktif, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan Telur, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Pemotongan Ternak Unggas yang dipotong, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 11 Tahun 1997 tentang Usaha Rumah Makan, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Hotel dengan Tanda “BUNGA MELATI”, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.