Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan Pajak Daerah
Created by : Admin | 499 | 1128Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan Pajak Daerah |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 8 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERDA |
Tempat Penetapan | : | Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 23 Mei 1998 |
Tanggal Pengundangan | : | 1998-05-23 |
Sumber | : | LD Kota Madiun 1998 : 38 Halaman |
TLD KOTA MADIUN 1998 | ||
Subjek | : | PENCABUTAN PAJAK DAERAH |
Status Peraturan | : | Mencabut |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Bidang Hukum |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 14 Tahun 1955 tentang Memungut Pajak Atas Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pajak Radio, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pajak Bangsa Asing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1982 tentang pungutan dan Penagihan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pajak Anjing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pajak Potong Hewan, dengan segala perubahannya.