Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Keputusan Wali Kota Madiun

Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400.5-401.014/08/2015 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dan Nama-Nama Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Progam Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Daerah Kota Madiun Tahun 2015

Created by : Admin | 0 | 0
Jenis Peraturan : Keputusan Wali Kota Madiun
Nomor : 8
Tahun : 2015
Judul : Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400.5-401.014/08/2015 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dan Nama-Nama Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Progam Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Daerah Kota Madiun Tahun 2015
T.E.U Badan : Kota Madiun
Singkatan Jenis : KEPWAL
Kabupaten / Kota : Kota Madiun
SKPD Pemrakarsa : BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Status Peraturan : Mengubah
Keterangan Status Peraturan : Mengubah Lampiran Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/7/2022 tentang Badan/Lembaga/Organisasi/Kelompok Masyarakat/ Perorangan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada romawi II huruf A nomor 14 yang semula berbunyi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah, harus dibaca Bantuan Sosial Langsung Tunai Daerah.
Cetakan Edisi :
Tempat Terbit : Madiun
Penerbit :
Tanggal Penetapan : 2015-04-20
Sumber :
Subjek : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA MADIUN NOMOR : 400-401.202/7/2022 TENTANG BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI/KELOMPOK MASYARAKAT/PERORANGAN PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Deskripsi Fisik : halaman
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen ini termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi Admin JDIH Kota Madiun pada nomor/alamat yang tertera dalam Menu Kontak.

Keterangan

Mengubah Lampiran Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/7/2022 tentang Badan/Lembaga/Organisasi/Kelompok Masyarakat/ Perorangan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada romawi II huruf A nomor 14 yang semula berbunyi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah, harus dibaca Bantuan Sosial Langsung Tunai Daerah.