Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Created by : Admin | 416 | 283Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 5 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERDA |
Tempat Penetapan | : | Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 21 Juli 2008 |
Tanggal Pengundangan | : | 2008-11-10 |
Sumber | : | LD Kota Madiun 2008 (4/D) : 24 Halaman |
TLD KOTA MADIUN 2008 | ||
Subjek | : | INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS |
Status Peraturan | : | Mencabut |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Bidang Hukum |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi dan Pengolahan Data Elektronik, dan mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan