Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis

Created by : Admin | 416 | 283
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
T.E.U Badan/Pengarang : Kota Madiun
Nomor Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERDA
Tempat Penetapan : Madiun
Tanggal Penetapan : 21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan : 2008-11-10
Sumber : LD Kota Madiun 2008 (4/D) : 24 Halaman
TLD KOTA MADIUN 2008
Subjek : INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS
Status Peraturan : Mencabut
Penandatangan : Wali Kota Madiun
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum : Bidang Hukum
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf
File Peraturan (Versi Indonesia)

Download file (0 KB)

Regulation File (English Version)

Keterangan

Mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi dan Pengolahan Data Elektronik, dan mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan