Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

Created by : Admin | 4365 | 2205
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Judul : Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
T.E.U Badan/Pengarang : Madiun (Kota)
Nomor Peraturan : 6
Tahun Terbit : 2014
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERDA
Tempat Penetapan : Kota Madiun
Tanggal Penetapan : 20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan : 7 November 2014
Subjek : PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 05 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Sumber : LD Kota Madiun 2014 (1/C) : 5 Halaman
TLD KOTA MADIUN 2014
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum : Bidang Hukum
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf
Penandatangan : BAMBANG IRIANTO
Urusan Pemerintahan : Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian

File Peraturan (Versi Indonesia)

File 2014pd3536006.pdf (89.98 KB)

Regulation File (English Version)

Dokumen belum tersedia

Keterangan Peraturan

Mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mencabut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil

Peraturan Terkait

Peraturan Pelaksana

Dokumen Terkait

WhatsApp Chat via WhatsApp