Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Created by : Admin | 136 | 67Jenis Peraturan | : | Peraturan Wali Kota Madiun |
Nomor | : | 15 |
Tahun | : | 2017 |
Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun |
T.E.U Badan | : | Kota Madiun |
Singkatan Jenis | : | PERWAL |
Kabupaten / Kota | : | Kota Madiun |
SKPD Pemrakarsa | : | BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH |
Status Peraturan | : | Dicabut |
Keterangan Status Peraturan | : | Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai besaran biaya/honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 |
Cetakan Edisi | : | |
Tempat Terbit | : | Madiun |
Penerbit | : | |
Tanggal Penetapan | : | 2017-07-24 |
Sumber | : | |
Subjek | : | BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN |
Deskripsi Fisik | : | 53 halaman |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
File Peraturan (Versi Indonesia)
Download file (0 KB)
Regulation File (English Version)
Keterangan
Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai besaran biaya/honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017