Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017
Created by : Admin | 166 | 129Jenis Peraturan | : | Peraturan Wali Kota Madiun |
Nomor | : | 26 |
Tahun | : | 2016 |
Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum Dan Standart Biaya Khusus Dil Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 |
T.E.U Badan | : | Kota Madiun |
Singkatan Jenis | : | PERWAL |
Kabupaten / Kota | : | Kota Madiun |
SKPD Pemrakarsa | : | BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH |
Status Peraturan | : | Diubah |
Keterangan Status Peraturan | : | Diubah Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2015 tentang Honorarium Bagi Tenaga Honorer Daerah Dan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun |
Cetakan Edisi | : | |
Tempat Terbit | : | Madiun |
Penerbit | : | |
Tanggal Penetapan | : | 2016-10-03 |
Sumber | : | |
Subjek | : | STANDART BIAYA UMUM DAN STANDART BIAYA KHUSUS DIL LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2017 |
Deskripsi Fisik | : | 48 halaman |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
File Peraturan (Versi Indonesia)
Download file (46.17 MB)
Regulation File (English Version)
Keterangan
Diubah Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2017; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2015 tentang Honorarium Bagi Tenaga Honorer Daerah Dan Tenaga Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kota Madiun