Peraturan Wali Kota
Peraturan Walikota Madiun Nomor 51 Tahun 2019 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
Created by : Admin | 561 | 437Metadata
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Walikota Madiun Nomor 51 Tahun 2019 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun |
T.E.U Badan/Pengarang | : | Kota Madiun |
Nomor Peraturan | : | 51 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Peraturan Wali Kota |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | PERWAL |
Tempat Penetapan | : | Kota Madiun |
Tanggal Penetapan | : | 31 Desember 2019 |
Tanggal Pengundangan | : | 2019-12-31 |
Sumber | : | BD Kota Madiun 2019 (51/G) : 57 Halaman |
Subjek | : | |
Status Peraturan | : | Dicabut |
Penandatangan | : | Wali Kota Madiun |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Kota Madiun |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | : | Full Teks dalam bentuk .pdf |
Regulation File (English Version)
Keterangan
Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2020; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Blud Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun
- Dicabut oleh Peraturan Walikota Madiun Nomor 83 Tahun 2020 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Buld Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Blud Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintahan Kota Madiun