Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Keputusan Wali Kota

Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/96/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/7/2022 Tentang Badan/Lembaga/Organisasi/Kelompok Masyarakat/Perorangan Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Created by : Admin | 404 | 0
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/96/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/7/2022 Tentang Badan/Lembaga/Organisasi/Kelompok Masyarakat/Perorangan Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U Badan/Pengarang : Kota Madiun
Nomor Peraturan : 96
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan Wali Kota
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPWAL
Tempat Penetapan : Madiun
Tanggal Penetapan : 20 April 2022
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Subjek : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA MADIUN NOMOR : 400-401.202/7/2022 TENTANG BADAN/LEMBAGA/ORGANISASI/KELOMPOK MASYARAKAT/PERORANGAN PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Status Peraturan : Mengubah
Penandatangan :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum :
Lampiran : dalam bentuk .pdf
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen ini termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi Admin JDIH Kota Madiun pada nomor/alamat yang tertera dalam Menu Kontak.

Keterangan

Mengubah Lampiran Keputusan Walikota Madiun Nomor : 400-401.202/7/2022 tentang Badan/Lembaga/Organisasi/Kelompok Masyarakat/ Perorangan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada romawi II huruf A nomor 14 yang semula berbunyi Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Daerah, harus dibaca Bantuan Sosial Langsung Tunai Daerah.