Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Wali Kota

Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun

Created by : Admin | 429 | 268
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Dprd, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
T.E.U Badan/Pengarang : Kota Madiun
Nomor Peraturan : 15
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Wali Kota
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERWAL
Tempat Penetapan : Madiun
Tanggal Penetapan : 24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Subjek : BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP, PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN BIAYA AKOMODASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Status Peraturan : Dicabut
Penandatangan :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum :
Lampiran : dalam bentuk .pdf
File Peraturan (Versi Indonesia)

Download file (0 KB)

Regulation File (English Version)

Keterangan

Dicabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 2 Tahun 2018; Mencabut Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Biaya Akomodasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai besaran biaya/honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Umum Dan Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017