Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

Created by : Admin | 33 | 0
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Judul : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERATURAN BKN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 24 Agustus 2023
Subjek : HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Sumber : BN 2023 (653) : 11 hlm.; bkn.go.id
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Badan Kepegawaian Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : Full Teks dalam bentuk .pdf
Penandatangan : HARYOMO DWI PUTRANTO
Urusan Pemerintahan : Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian

File Peraturan (Versi Indonesia)

File 2023perbkn3536005.pdf (4.25 MB)

Regulation File (English Version)

Dokumen belum tersedia

File Abstrak

Dokumen belum tersedia

Keterangan Peraturan

Peraturan Terkait

Peraturan Pelaksana

Dokumen Terkait

WhatsApp Chat via WhatsApp