Keputusan Wali Kota Madiun
Keputusan Walikota Madiun Nomor : 824-401.205/47/2011 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan/Pekerjaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Karena Pindah Tugas Menjadi Pegawai Negeri Pusat Kementerian Agama Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun An. Sigit Harianto, Spd.
Created by : Admin | 0 | 0Abstrak