Peraturan Wali Kota Madiun
Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Created by : Admin | 0 | 0Abstrak
Keterangan
Mencabut Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai BLUD dan Biaya Akomodasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun