Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pencabutan Pajak Daerah
Created by : Admin | 0 | 0Keterangan
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 14 Tahun 1955 tentang Memungut Pajak Atas Penjualan Minuman yang mengandung Alkohol, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pajak Radio, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pajak Bangsa Asing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 2 Tahun 1982 tentang pungutan dan Penagihan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pajak Anjing, dengan segala perubahannya, mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pajak Potong Hewan, dengan segala perubahannya.