Keputusan Wali Kota
Keputusan Walikota Madiun Nomor : 824-401.205/157/2015 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan/ Pekerjaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Karena Pindah Tugas Ke Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur An. Zeti Astutik, S.Pd
Created by : Admin | 0 | 0Abstrak