Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Pemerintah Kota Madiun
Keputusan Wali Kota

Keputusan Walikota Madiun Nomor : 800-401.205/283/2011 tentang Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Nutrisionis, Apoteker, Asisten Apoteker, Perawat Gigi, Radiografer Dan Teknisi Elektromedis Pada Pemerintah Kota Madiun.

Created by : Admin | 454 | 0
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Walikota Madiun Nomor : 800-401.205/283/2011 tentang Pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Nutrisionis, Apoteker, Asisten Apoteker, Perawat Gigi, Radiografer Dan Teknisi Elektromedis Pada Pemerintah Kota Madiun.
T.E.U Badan/Pengarang : Kota Madiun
Nomor Peraturan : 283
Jenis/Bentuk Peraturan : Keputusan Wali Kota
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPWAL
Tempat Penetapan : Kota Madiun
Tanggal Penetapan :
Sumber :
Subjek : PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, PERAWAT, BIDAN, NUTRISIONIS, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PERAWAT GIGI, RADIOGRAFER DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS PADA PEMERINTAH KOTA MADIUN.
Status Peraturan : Berlaku
Penandatangan :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Kota Madiun
Bidang Hukum :
Lampiran : dalam bentuk .pdf
File Peraturan (Versi Indonesia)

Dokumen ini termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang lebih lengkap silakan menghubungi Admin JDIH Kota Madiun pada nomor/alamat yang tertera dalam Menu Kontak.

Keterangan